Lelaki Beristri dan Punya Dua Anak Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Sekarang Jadi DPO

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
Regional Sumbar, Bharindojabar.com –
Seorang lelaki berinisial YP dan diketahui beristri serta punya dua anak membawa kabur seorang gadis di bawah umur, sekarang ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dengan Sprin (Surat Perintah) yang dikeluarkan Polres Solok Selatan Polda Sumatera Barat No.DPO/23/X1/Res.1.24/2022/Reskrim.

Wartawan Tim Bharindo saat melakukan konfirmasi via telepon seluler ke pihak keluarga korban, dari keluarga pihak pelapor/korban, menyampaikan sampai hari ini Senin (23/01/2023) belum tertangkap si DPO.

banner 720x90

Begini penuturan pihak keluarganya terkait kronologi kejadiannya.

Pada tanggal 28-02-2022 pukul 23:30 wib, YP yang berumur 29 tahun (DPO) warga Kecamatan Solok Selatan, telah membawa kabur anak di bawah umur yang inisial DN yang masih berumur 16 tahun (Korban) yang beralamat di Kecamatan Solok Selatan juga.

Pada tanggal 28-02-2022 tersebut korban menghilang dari rumah, kemudian disusul di tempat orang tua pelaku (Tidak mengakui) sementara pelaku diketahui masih punya istri dan anak dua.

Pada tanggal 14-03-2022 orang tua korban berinisi SH melapor ke unit PPA polres Solok Selatan dan diterima penyidik pada tanggal 25-03-2022.

“Saat ditemukan, korban berada di kabupaten kerinci/Jambi di rumah keluarga pelaku. Kemudian korban dibawa pulang dan langsung di visum oleh penyidik PPA polres Solok Selatan. Kata penyidik telah terjadi kekerasan seksual,” ujar keluarga korban.

banner 720x90

Penuturan dilanjutkan, pada tanggal 05-04-2022, pelaku ditangkap oleh warga setempat di depan toko (Karena korban diamankan oleh pihak keluarga sambil menunggu stabil trauma).

“Korban juga tinggal di toko tersebut, di lokasi tersangka ditangkap. Pelaku ini masih nekad membujuk korban untuk dibawa kabur lgi. Momentum dan isi percakapan di ponsel itulah yg jadi petunjuk sehingga warga bisa menangkap tersangka dan dikoordinasikan dg Bhabinkabtimas setempat.

Dari informasi yang dihimpun,diketahui pelaku ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku sebelumnya oleh penyidik PPA Polres Solok Selatan, YP ditangkap di Kabupaten Dharmasraya wilayah hukum Polsek Sei Rumbai.

“Pada waktu yg bersamaan, korban yang masih labil langsung minggat atau kabur tanpa pamit karna mengetahui tersangka sudah tertangkap dan merasa kecewa. Kekecewaan itu timbul karena via SMS korban dengan tersangka chat bahwa malam itu juga akan bawa kabur lagi korban oleh tersangka, namun hari itu YP sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Solok Selatan,” ujarnya menuturkan.

Kronologi selanjutnya adalah pada bulan Agustus tahun 2022 terduga pelaku dibebaskan, karena si korban belum ditemukan, sedangkan saat itu masa penahan juga perpanjangan sdh habis. Diketahui, korban baru ditemukan pada bulan Oktober tahun 2022.

“Pada tanggal 18-11-2002 penyidik polres Solok Selatan mengeluarkan DPO terhadap tersangka atas nama YP. Namun hingga sampai terbit pemberitaan ini belum tertangkap dan sebelumnya penyidik sudah melayangkan panggilan dan tidak pernah datang.

“Yg menjadi kecemasan atau kekhawatiran kami sebagai keluarga korban saat ini adalah karena tersangka belum tertangkap. Jika terjadi lagi seperti saat penangkapan tersangka bulan april tahun lalu saja masih nekad mau bawa kabur korban walaupun pelaku dlm status Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu kekhawatiran kami,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.