Bharindojabar.com – Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp500 juta yang melibatkan seorang dokter berinisial SA (32). Terduga pelaku ditangkap polisi pada Minggu (1/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban FRK (31), seorang ibu rumah tangga warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada akhir Mei 2025 lalu.
Kapolsek Gunungpuyuh Iptu Didin Waslidin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah rumah di kawasan perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pada pertemuan itu, terduga pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu bulan,” kata AKP Didin kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Namun, saat jatuh tempo, uang dan keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Terduga pelaku justru memberikan cek, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan atau cek kosong.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpuyuh hingga akhirnya penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban, 1 lembar cek BRI senilai Rp500 juta, 1 lembar cek BRI senilai Rp235 juta,
2 lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta 1 lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani korban dan terduga pelaku.
“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” ucap Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota AKP Didin.
Saat ini, terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolsek Gunungpuyuh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan legal,” pungkasnya.
***











