Himakum Desak DPRD Kota Sukabumi Publikasikan Pelaksanaan LHP BPK RI T.A 2024

oleh -
Foto Istimewa: Himakum Saat Menggelar Aksi Unjukrasa Beberapa Waktu Lalu ke DPRD Kota Sukabumi.
banner 720x90

Bharindojabar.com – Menyoal Publikasi LHP BPK RI T.A 2024 Publikasi LHP tersebut kepada masyarakat luas belum dilakukan secara optimal oleh DPRD Kota Sukabumi, padahal terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk mempublikasikan LHP setelah diserahkan ke lembaga perwakilan UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan (3) yang berisi.

“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan 

banner 720x90

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai 

dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga 

perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” ujar Haidar dalam keterangan pres realisnya kepada awak media, Selasa (18/11/2025).

“Menjadi landasan penting dalam Publikasi LHP. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 Huruf a yang menegaskan bahwasanya setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai dengan 

ketentuan. Tidak adanya publikasi dokumen lengkap LHP 2024, LPH hanya 

banner 720x90

diumumkan secara lisan dalam rapat Paripurna (4 Juli 2025),” ungkapnya.

Meskipun demikian lanjut Haidar, Dokumen LHP lengkap tidak di publikasikan di website DPRD atau Pemkot. Buku I, Buku II, Buku III harus tersedia untuk diunduh oleh publik terutama warga kota sukabumi. Tidak adanya publikasi dokumen di JDIH yang membuat sebuah kecurigaan terkait Publikasi LHP ini dimana seharusnya LHP dipublikasikan di JDIH Kota Sukabumi sebagai dokumen hukum publik. Sampai pada hari ini status Publikasi LHP masih belum dipublikasikan. 

“Ya, Undang-undang diatas sudah menjelaskan bahwasanya LHP dinyatakan terbuka untuk umum demi transparansi yang jelas dan tidak adanya penyalahgunaan. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 Ayat 1 Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum,” bebernya.

Dengan demikian sambung dia, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK. Pasal 19 ayat 1 – kewajiban publikasi laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan 

kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Undang-undang ini 

menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK, Karena hari ini LHP sudah diserahkan ke DPRD pada 4 Juli 2025 dan belum dipublikasikan sampai hari ini 18 November 2025 sudah terlambat 136 hari sejak saat BPK serahkan LHP LKPD kepada DPRD kota sukabumi. 

“Pasal 19 ayat 2 pengecualian rahasia negara laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disini sudah jelas LHP LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah} bukan rahasia negara. UUD 1945 Pasal 28F – Hak Atas Informasi Disini sudah jelas setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 20 ayat 1 Kewajiban Tindak Lanjut, Pejabat wajib menindaklanjuti 

rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pasal 26 ayat 2 sanksi pidana Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Oleh karna itu, tambah Ketua HIMAKUM Sehubungan dengan temuan kami di lapangan dan hasil investigasi. terhadap DPRD Kota Sukabumi. Pihaknya melihat ada 

beberapa ketidak sesuaian dalam pelaksaan pekerjaan dan menjalankan aturan yang 

sudah jelas tertulis tersebut, kami menuntut di antaranya: 

1. Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk memberikan dan mempublikasikan serta melaksanakan Conference Pers atas LHP BPK RI T.A 2024.

2. Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera melaksanakan monitoring 

dan evaluasi terhadap mitra kerjanya sesuai dengan Tupoksi DPRD.

3. Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk membukakan rincian anggaran 

Tunjangan DPRD Kota Sukabumi sebesar 28M T.A 2024.

4. Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk mengevaluasi perencangan 

anggaran APBD Kota Sukabumi T.A 2026 yang tidak optimal dan efektif tanpa 

mempertimbangkan kepentingan rakyat.

5. Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk menghadirkan 35 Anggota dan 

Pimpinan DPRD Kota Sukabumi untuk memberikan dan memaparkan hasil kinerja 

monitoring dan pengawasan terhadap mitra kerjanya masing-masing pada tahun 2024-

2025 secara Conference Pers.

6. Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera mengindahkan tuntutan 

dan desakan kami dalam waktu 7×24 Jam, Apabila dalam waktu tersebut tidak di 

indahkan sebagaimana mestinya, maka pastikan dan saksikan kami akan 

melaksanakan aksi jilid 2 dengan masa yang lebih banyak.

***

No More Posts Available.

No more pages to load.