Ribuan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum di Musnahkan Kejari Kota Sukabumi

oleh -
Foto Istimewa: Kajari Kota Sukabumi bersama Unsur Forkopimda Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum di Halaman Kejari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cikole, Senin (13/10/2025).
banner 720x90

Bharindojabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, menggelar melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode 14 Mei hingga 9 Oktober 2025, di halaman Kejari Jalan Perintis perintis kemerdekaan Kecamatan Cikole, Senin (13/10/2025).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kesat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Dinkes dan Unsur Forkopimda.

banner 720x90

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan bahwa beberapa perkara yang sudah inkrah itu kurang lebih dari 46 perkara yakni narkotika sabu 498 gram, ganja 86 gram, pil ekstasi 139 gram, handphone 1 unit, timbangan digital sebanyak 15 buah.

“Ya, adapun barang bukti yang di musnahkan melanggar undang-undang kesehatan obat-obatan terlarang diantaranya tramadol 20.477  butir, Hexymer 10.931 butir, Tryhexcphenidyl HCI 2.160 butir, Alphazolam 70 butir, Ataraxalphazolam 1 mg 63 butir, Riklona 50 butir, Merlopam Lorezepam 25 butir, Opizolam Alprazolam 20 butir,” kata Ade kepada awak media.

Lebih lanjut dia menyampaikan selain pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang, ada juga perkara lainnya yakni perkara undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 senjata tajam sebanyak 6 buah, handphone 1 unit dan benda lainya tidak memiliki nilai ekonomi sebanyak 9 buah.

“Dari perkara yang paling trend menonjol itu yaitu narkotika dan peredarannya pun sangat memprihatinkan, penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat hukum cukup banyak. Sehingga, perkara yang masuk ke Kejaksaan itu narkotika yang paling tinggi,” bebernya.

Orang nomer satu di Kejari Kota Sukabumi ini juga menegaskan bahwa pentingnya peranan serta Stakeholder maupun  masyarakat memberikan sosialisasi, edukasi dan jika mendapatkan informasi tindak pidana atau peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

banner 720x90

“Pihak kejaksaan pun kerap melakukan sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah diantaranya mengingatkan akan bahaya narkoba yang akan merusak sel-sel yang mengakibatkan ketergantungan narkotika, peredaran narkoba yang sangat trend harus di putus dari mata rantainya,” pungkasnya.

***

No More Posts Available.

No more pages to load.