Pelaku Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

oleh -
Foto Istimewa: Terduga Pelaku Pengedar Daun Ganja Saat di Bekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (29/08/2025).
banner 720x90

Bharindojabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ESP alias Eki (37 tahun) usai memiliki narkoba jenis daun ganja. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sebuah handphone milik ESP.

banner 720x90

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, ganja tersebut diperoleh terduga pelaku dari seseorang berinisial AFI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” kata Tenda, Senin (29/9/2025).

Ia juga menyebut, modus tempel disertai arahan tertentu menjadi modus yang seringkali dilakukan terduga pelaku. “Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu.” singkatnya.

Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

***

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.