Bharindojabar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial RR (42), warga Jalan Koleberes Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Belum lama ini
Diketahui, RR ditangkap setelah petugas lapas menemukan satu paket sabu seberat 4,78 gram yang dibungkus plester coklat saat pemeriksaan rutin sebelum masuk ke ruang kunjungan tahanan.
Menanggapi hal ini, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Sukabumi Kota.
“Setelah menerima laporan dari pihak lapas, kami langsung melakukan koordinasi dan bergerak ke lokasi. Petugas lapas telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ujar kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Menurut hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga kuat akan diberikan kepada salah satu warga binaan lapas berinisial SR. Pihak Kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan saja. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota akan terus menelusuri siapa pemasok dan jaringan peredaran sabu ini. Kami tegaskan bahwa kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya.” ucap Tenda.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Tenda.
***