SUKABUMI, Bharindojabar.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah menyidik dugaan kasus korupsi anggaran perawatan dan perbaikan truk pikap sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Nilai anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp1,5 miliar dari tahun anggaran 2024.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyatakan bahwa perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai langkah lanjutan menuju penetapan tersangka.
“Penyelidikan sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sekarang kami sedang menunggu perhitungan kerugian negara,” ujar Romiyasi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5/2025), didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso.Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa hampir 60 orang saksi, baik dari internal DLH Kabupaten Sukabumi maupun pihak luar.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap mekanisme penggunaan anggaran dan indikasi penyimpangan yang terjadi.
“Kami sudah periksa sekitar 60 saksi. Intinya, kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu, akan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Romiyasi.
Ditambahkannya, pihak kejaksaan juga akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah guna mempercepat proses penghitungan kerugian negara. Terkait kemungkinan adanya kegiatan fiktif dalam proyek tersebut, Romiyasi menyebut hal itu masih dalam pendalaman.
“Kami masih dalami, tapi kemungkinan besar kerugian negara cukup besar. Sampai saat ini belum ada hambatan berarti, dan kami harap proses ini berjalan lancar sampai tuntas,” pungkasnya.
(DS)