Polda Gorontalo Amankan 3 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di 3 Lokasi Berbeda

oleh -
oleh
banner 720x90

GORONTALO, Bharindojabar.com – Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga pelaku tambang emas ilegal yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut. Tiga pelaku yang diamankan adalah Nandang Patilima alias Nandang, Rapik Panipi alias Rapik, dan Iwan Panipi alias Iwan.

banner 720x90

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boalemo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam operasional tambang ilegal ini. Nandang bertindak sebagai operator alat berat, Rapik berperan sebagai pekerja di mesin air, sementara Iwan bekerja di bagian karpet dan penyaring emas.

Maruly mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di daerah tersebut.

“Mereka semua diamankan di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Boalemo. Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ungkap Maruly saat konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh aparat kepolisian adalah satu unit excavator, selang, karpet, mesin, jaring penyaring material, satu karung berisi material tambang, serta alat dulang emas yang digunakan untuk mengekstraksi emas dari material yang ditemukan.

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa ketiga pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

banner 720x90

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” tegas Maruly.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.