SUKABUMI, Bharindojabar.com – Diberitakan sebelumnya, para guru dan siswa SMAN 1 Parungkuda terkaget-kaget dengan tiba-tiba dibangunnya Tower TBG yang berjarak kurang lebih satu meter di sebelah pagar sekolah. Hal itu disampaikan oleh salah seorang Guru.
Hal tersebut berbuntut Audiensi di Kecamatan Parungkuda pada hari rabu tgl 3 oktober 2024 yang dihadiri oleh Camat Parungkuda, Kapolsek Parungkuda, Danramil Parungkuda, Pol PP Kec. Parungkuda unsur Guru SMAN Parungkuda, unsur Komite Sekolah dan Unsur Orang Tua Siswa.

Diketahui, sehubungan menara telekomunikasi/BTS/tower tersebut berdiri untuk jangka waktu pajang dan terus-menerus maka pihak Sekolah, Siswa dan Walimurid SMAN 1 Parungkuda Menuntut adanya peninjauan kembali terhadap pembangunan BTS (Jarak 6 meter dari bangunan sekolah) beserta dengan Izin – izin yang sudah terbit karena di anggap ‘Anomali’.

Hal itu diinformasikan oleh salah satu wali murid yang hadir bernama Zeffry Subianto.
“Diantara hasil audiensi, selain hal diatas juga jika memang tidak bisa di pindahkan BTS tersebut, PT. Tower Bersama, sebagai langkah antisipasi, harus ada MoU dengan sekolah terkait ;
- Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan medis kepada seluruh warga sekolah (Siswa/i, Guru, Staff dan lainnya) yang ada di lingkungan Sekolah SMAN 1 Parungkuda oleh tenaga kesehatan profesional secara berkala baik itu per triwulan, per semester atau pertahun, dan sekolah mendapatkan laporan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk di sosialisasikan.
- Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala maksimalnya 1 tahun sekali terhadap kontruksi bangunan tower, selanjutnya sekolah mendapatkan laporan pemeriksaan kontruksi untuk di sosialisasikan,” ujarnya.
Selain itu, yang ke 3 tuntutan kami, Perusahaan diwajibkan memberikan CSR/TJKSBL dengan program BEASISWA kepada murid berprestasi dan/atau tidak mampu. Yang ke 4. Perusahaan harus turut berpartisipasi dalam kegiatan PHBN, PHBI dan Kegiatan-kegiatan yang di adakan di sekolah, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana.
“Adapun tuntutan ke 5 adalah, Perusahaan wajib mengganti 100% jika ada kerusakan dalam hal apapun yang diakibatkan dari dampak pendirian tower, dengan jangka waktu maksimal 1 bulan dari kerusakan, karena peralatan seperti komputer, Televisi, jaringan Wifi itu hal yang sangat dibutuhkan oleh para siswa/warga Sekolah,” imbuhnya.
Ada juga “Catatan Khusus”, papar Zeffry. Jika belum ada kesepahaman antar pihak maka tower di tolak keberadaannya dan dihimbau untuk tidak beroperasi.
“Tentu apabila hal itu diabaikan maka pihak keluarga besar SMAN 1 Parungkuda ( Kepala Sekolah, Staff dan Guru, Komite Sekolah, Orangtua/Wali Murid serta Siswa/i kelas X – XI dan XII) akan melakukan ‘Class Action’ dan/atau di PTUN kan perijinannya sebagai upaya akhir memperjuangkan aspirasi demi menjaga generasi penerus bangsa terjamin kesehatannya dan keselamatannya, serta kenyamanan dalam menjalankan aktivitas selama di sekolah,” pungkasnya.
Saat ini, Bharindojabar. com sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak lain yang terkait, seperti pihak Pemerintah Kecamatan Parungkuda, Pemdes setempat dan juga pihak pengelola atau pemilik Tower BTS tersebut. Tentu, keterkaitan pihak Dinas Perijinan perlu dipertanyakan atas hal ini !
(Tim)