Petani di Jampangtengah Tuntut Pelaksanaan Reforma Agraria Eks HGU PT. Bumiloka, DPC SPI Kab Sukabumi Angkat Suara

oleh -
oleh
banner 720x90

SUKABUMI, Bharindojabar.com – “Reforma agraria adalah penataan ulang hak atas tanah untuk kemaslahatan masyarakat dan petani.Tentunya hak-hak atas tanah yang partikelir harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan warga negara Republik Indonesia,” ujar Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) DPC Kabupaten Sukabumi Rozak Daud.

Hal itu disampaikannya menyikapi dan memperingati Hari Tani Nasional pada Selasa 24 September 2024.

banner 720x90

Rozak juga mengungkap, saat ini masyarakat khususnya Petani di Jampangtengah menuntut pelaksanaan Reforma Agraria dengan benar, diantaranya untuk lahan tanah Eks HGU PT. Bumiloka yang arealnya meliputi 5 desa yakni Cijulang, Panumbangan, Bojongjengkol, Jampangtengah dan sindangresmi.

“Nasib rakyat harus diperjuangkan oleh rakyat itu sendiri dalam proses yang panjang ini dan sebagaimana yang telah dihadiri oleh para petani dan masyarakat,” tandasnya.

Ia mengungkap, dari 2014 pihaknya telah memperjuangkan eks HGU di Jampangtengah untuk petani.

“Jangan sampai tanah eks HGU dikuasai oleh oknum yang memiliki uang saja tetapi seharusnya untuk petani dan rakyat,” tegasnya.

Pada akhir penyampaiannya, Rozak Daud berharap petani jangan diam saja tetapi harus bangkit dan berjuang mudahan perjuangan ini mendapatkan Rido dari Allah SWT karena perjuangan ini semata mata untuk kepentingan warga masyarakat dan petani khususnya di Jampangtengah.

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.