Wartawan Tim Bharindo
Regional Sumut, Bharindojabar.com – PPATK memblokir rekening AKBP Achiruddin karena adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Sumut mengaku sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait hal itu.
“Yang jelas kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman PPATK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/4/2023) malam.
Selain itu, Hadi menyebut pihaknya juga tengah mendalami soal dugaan gratifikasi dan TPPU terkait gudang solar yang berada di dekat rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Saat ini, kata Hadi, penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Keduanya (TPPU dan gratifikasi), dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Hadi mengatakan saat ini, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Achiruddin terkait gudang solar itu.
Meski begitu, penyidik masih mendalami sejauh mana peran dari AKBP Achiruddin dalam gudang solar itu.
“Peran AH (Achiruddin) dalam kegiatan gudang tersebut dalam proses penyidikan,” jelasnya.
“Yang jelas kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman PPATK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/4/2023) malam.
Selain itu, Hadi menyebut pihaknya juga tengah mendalami soal dugaan gratifikasi dan TPPU terkait gudang solar yang berada di dekat rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Saat ini, kata Hadi, penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Keduanya (TPPU dan gratifikasi), dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Hadi mengatakan saat ini, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Achiruddin terkait gudang solar itu.
Meski begitu, penyidik masih mendalami sejauh mana peran dari AKBP Achiruddin dalam gudang solar itu.
“Peran AH (Achiruddin) dalam kegiatan gudang tersebut dalam proses penyidikan,” jelasnya.
“Terkait hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, berkaitan dengan peran yang bersangkutan, penyidik saat ini masih bekerja. Nanti berkembang terhadap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya.
Terkait kepemilikan gudang solar itu, Hadi menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut. ” Termasuk itu didalami juga,” sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan indikasi TPPU yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. PPATK menyebut, isi rekening AKBP Achiruddin yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini justru jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut itu ke KPK.
Natsir mengungkapkan, sejauh ini ada dua rekening yang diblokir, yakni rekening milik Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Isi rekeningnya jumbo, meski gaji AKBP Achiruddin sebagai perwira menengah mini jika dibanding temuan PPATK itu.
“Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya,” katanya.
(Red)