Wartawan Tim Bharindo
Regional Babel, Bharindojabar.com – Bacaleg (Bakal calon legislatif) DPRD Provinsi khususnya dari Belitung, mengeluhkan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus di Polda Bangka Belitung. Pembuatan SKCK tersebut berdasarkan aturan dari pihak kepolisian, bahwa pembuatan SKCK Bacaleg DPRD Provinsi di Polda dan untuk Polres hanya mengeluarkan rekomendasi pengurusannya.
Hal ini sangat menyulitkan bagi Bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung yang berasal dari Kabupaten Belitung, dikarenakan dalam pembuatannya harus melintasi pulau. Seperti yang diketahui bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dua pulau yang terpisah yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Untuk keberadaan Polda Babel ada di Pulau Bangka, dan agak sangat terbebani dalam pembuatan SKCK ke Polda, bagi Bacaleg DPRD Provinsi yang berasal dari Pulau Belitung.
“Kalau bisa kenapa tidak di Belitung saja pembuatan SKCK melalui polres Belitung, walaupun pembuatan SKCK ini khusus untuk dari bacaleg DPRD Provinsi adalah kewenangan dari kepolisian, khususnya di Polda Babel, ” keluh para Bacaleg DPRD Provinsi berasal dari Belitung yang disampaikan kepada media.
Maka Ketua KPU Soni Kurniawan,S.H. melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, S.H. memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi awak media terkait dengan SKCK tersebut, yaitu,” Betul adanya terlepas dalam persyaratan tidak disebut SKCK, tapi untuk membuat surat dari pengadilan yang menjadi satu syarat adalah SKCK tersebut. Maka pembuatan SKCK yang di Kepolisian terkait Bacaleg DPRD Provinsi harus di Polda Babel, itu merupakan kewenangan atau aturan yang dikeluarkan dari Kepolisian,”.
” Kami dari KPU Kabupaten Belitung tdak masuk dalam ranah aturan yang telah dikeluarkan dari Kepolisian, untuk pembuatan SKCK tersebut. Tapi kami dari KPU Kabupaten Belitung nantinya akan berkoordinasi dengan Polres Belitung terkait SKCK Bacaleg DPRD Provinsi tersebut,” ujar Aris.
Sementara itu, terkait dengan tahapan pencalegan, Aris menambahkan bahwa pengumuman pencalegan anggota DPR RI DPRD PROV/DPRD Kabupaten / kota telah dimulai 24 April hingga 30 April 2023 serta dapat dilihat dilaman website KPU kabupaten belitung yang isinya berbagai persyaratan yang harus dimiliki oleh bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/kota.
” Sedangkan tahap pendaftaran akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,
untuk 1 sampai 13 Mei 2023 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Dan untuk tanggal 14 Mei dibuka pukul 08.00 pagi hingga pukul 23.59 yang bertempat di Kantor KPU Belitung,” jelasnya.
(Red)