Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Beltim Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Babel

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Babel, Bharindojabar.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel), berhasil menyita sebanyak 3 drum dan 14 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar dengan total 800 Liter, Kamis (13/04/2023).

banner 720x90

Dan telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). BBM bersubsidi jenis solar tersebut disita sebagai barang bukti oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel.

Melalui siaran persnya  AKBP Jojo Sutarjo
Kabid Humas Polda Babel , Minggu Malam (16/04/2023), menyebutkan kedua pelaku yang telah diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel dalam perkara tersebut berinisial M dan N. Untuk kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara.

Tim Ditreskrimsus Polda Babel langsung bergerak turun ke lapangan, dan melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Manggar tersebut. Informasi ini menindaklanjuti yang diterima dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan serta mengamankan kendaraan yang diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter”, ungkap Kabid Humas Polda Babel ini.

Sebanyak 3 drum dan 14 jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis solar yang bethasil disita Tim Ditreskrimsus Polda Babel. Dan juga diamankan barang bukti lainnya yakni 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

banner 720x90

“Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur tersebut”, jelas AKBP Jojo Sutarjo.

Selain itu AKBP Jojo menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda. M merupakan orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Untuk N merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah di SPBU di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim, dengan cara melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“berdasarkan hasil dari dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” tegas AKBP Jojo Sitarjo ini.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.