Wartawan Tim Bharindo
Sukabumi, Bharindojabar.com –
Dua oknum ini Terekam CCTV melakukan perbuatan pidana yang memalukan yaitu mencuri Hp di rumah warga. Saat ini Dua orang itu diamankan Polsek Cicurug, Sabtu (1/04/2023).
Dari informasi yang didapatkan dari beberapa pihak, diduga kedua orang terduga pelaku tersebut adalah oknum wartawan wartawan salah satu media online dan korban adalah pimpinannya. Ironis !
Sementa it, dari informasi yang dihimpun dari Polsek Cicurug didapatkan kronologi kejadiannya secara detil.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan menuturkan melalui laporan tertulisnya dengan perihal ungkap kasus atas telah di amankannya satu orang dengan nama Asep Sarli Ahmad Als Carli warga Kp.Babakan Pendey Rt 001/002 Ds.Bojongkokosan Kec.Parungkuda Kab.Sukabumi yang diduga telah melakukan pencurian.
Penangkapan itu berdasar Laporan Polisi : LP/B/ 26 /IV/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jabar,tgl 01 April 2023.
“Unit Reskrim Polsek Cicurug telah menerima laporan polisi tentang dugaan Pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merk Infinix Hot 9 play,warna violet milik korban sdri.IDAH, sehingg korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Unit Reskrim Polsek Cicurug bergegas mencari keberadaan diduga pelaku, dengan hasil pada hari Minggu tanggal 02 April 2023,sekira pukul 08.00 wib di wilayah Hukum Parungkuda dapat di amankan diduga pelaku Asep Sarli Ahmad Alias Carli dan berkembang terhadap Pelaku Igun Reguna,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikannya Pelapor bernama Iddah warga Kp.Papisangan Rt 001/004 Ds.Psir doton Kec Cidahu Kab.sukabumi dengan saksi – Saksi Reza Rusdiansyah Warga Perum Mekarsari Blok B10 No 4 Rt 004/008 Ds.Mekarsari Kec.cicurug Kab.Sukabumi.
“Terjadinya peristiwa itu pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023. Diketahui sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan Pencurian di sebuah ruangan rumah milik Sdr.AHMAD FIRDAUS yang beralamatkan di Perum Mekarsari Blok B10 No 4 Rt 004/008 Ds.Mekarsari Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, Yang dilakukan oleh Asep Sarli Ahmad Alias Carli,” terangnya.
Kapolsek juga menerangkan, cara masuknya dengan cara masuk ke dalam salah satu ruangan rumah melalui pintu dengan kondisi terbuka, kemudian berhasil mengambil 1 (satu) unit Hand Phone milik pelapor yang sebelumnya tersimpan tergeletak di atas meja ruangan tersebut, kemudian oleh pelaku Carli ini diserahkan kepada Pelaku Igun Reguna warga Kp.Babakan Pendey Rt 001/004 Ds.Bojongkokosan Kec.Parungkuda Kab.Sukabumi yang diketahui sudah menunggu di luar rumah tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Infinix,warna Violet, dus book Hand Phone Infinix, back up rekam CCTV dan pakaian pelaku. Kami telah melakukan prosedur sampai dengan
mengamankan dan melakukan pemeriksaan terduga pelaku serta mengumpulkan barang bukti lainnya,” pungkas Kapolsek.
(Heru M)