Wartawan Tim Bharindo
Regional Beltim, Bharindojabar.com –Dengan terpilihnya Irwansyah menjadi Ketua DPC PJS Kabupaten Beltim periode 2023-2028, maka untuk itu langsung Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhada melakukan pelantik dan mengambil sumpah Dewan Pengurus Cabang PJS Kabupaten Belitung Timur.
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah ini disaksikan oleh Bupati Beltim Burhanudin, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Wakapolres Beltim Kompol Poltak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo, Ketua DPD PJS Rikky Fermana serta undangan di Auditorium Zahari MZ Komplek Perkantoran Pemerintah Terpadu, Rabu (22/3/24).

Pelaksanaan ditandai dengan penyerahan petaka PJS, dari Ketua DPD PJS Provinisi Babel kepada Ketua PJS Kabupaten Beltim Irwansyah. Dan pengambilan sumpah 9 pengurus PJS Kabupaten Belitung Timur.
Mahmud Marhada selaku Ketua Umum PJS mengatakan harus ada kolaborasi antara PJS, pemerintah, serta seluruh forkopimda. Wartawan yang berada di bawah organisasi PJS harus paham dengan fungsi serta etika jurnalistik.

“Kalau anak buah saya diprotes orang karena pemberitaan yang sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, saya siap pasang badan. Namun kalau dia bermasalah karena memeras orang, narkoba atau tindak pidana lainnya saya angkat tangan,” ungkap Mahmud.
Diharapkan agar dapat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dalam waktu dekat setelah dilantiknya DPC PJS Kabupaten Beltim. Karena UKW ini penting agar wartawan punya kompetensi dan profesional.

“Uji Kompetesi itu harga mati. Wartawan di bawah PJS harus ikut, wartawan yang di luar juga silahkan ikut kita siap fasilitasi,” tegas Mahmud.
Dan pada kesempatan ini, Burhanudin Bupati Beltim sangat mengharapkan wartawan terutama di Kabupaten Beltim punya kompetensi dan profesional, bukan hanya sekedar menulis berita, namun ada hal yang dipertanggungjawabkan dari hasil tulisan tersebut.
“Wartawan itu harus selalu mengkonfirmasi, jangan satu sisi saja. Terus juga harus hadir saat membuat berita, jangan hanya sekedar merubah judul dan mengutip tulisan orang lain,” kata Aan.
Maka oleh karena itu, Aan sangat menyambut baik rencana UKW untuk wartawan di Kabupaten Beltim. Bahkan akan membantu penganggaran untuk pelaksanaan UKW.
“Silahkan, wartawankan punya organisasi ajukan lewat hibah. Nanti kita bantu,” jelas Aan.
Sesuai dengan dengan UUD 45 pasal 28 dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka PJS hadir untuk menghimpun wartawan yang berkerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum dan bukan anggota maupun pengurus organisasi sejenis yang merupakan konstituen dewan pers.
(Red)