Wartawan Tim Bharindo
Sukabumi, Bharindojabar.com – Diduga Berkedok toko kelontong padahal menjual Obat terlarang jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal di wilayah cibadak tepatnya dekat kantor samsat cibadak.
Tim Investigasi Pada minggu 19 maret 2023 mendatangi toko tersebut ternyata benar bahwa toko tersebut menjual obat terlarang.

“Disini sudah buka dari rabu lalu , orang lapangannya atau yang bertanggung jawab di lapangan Adun namanya ” ucap penjaga toko tersebut
Perlu di ketahui obat jenis eximer dan tramadol adalah obat yang di larang keras jika di perjual belikan secara bebas dan sudah pasti melanggar hukum.
“Cukup miris adanya di dekat kantor samsat ada peredaran obat terlarang di ” ucap salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Warga juga berharap semoga toko yang menjual obat terlarang seperti itu dapat segera di berantas oleh pihak kepolisian sekitar dan di beri hukuman yang setimpal.
(Tim)