Wartawan Tim Bharindo
Regional Sumsel, Bharindojabar.com – Terkait dugaan masalah limbah stockpile batubara PT. Baramulti Sugi Sentosa (BMSS) yang diduga terindikasi adanya pencemaran lingkungan, Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) melakukan aksi demo di kantor DPRD Kota Palembang dan di Dinas DLHP Provinsi Sumsel pada, Kamis (16/03/23).
Nerson sebagai manajer opresion pada PT.Baramulti Sugi Sentosa (BMSS) ditemui oleh awak media mengatakan . Perusahan ini mempunyai izin-izin yang lengkap yaitu :
- Izin AMDAL
- Izin DLHP Provinsi Sumsel
- Izin IUJP( izin usaha jasa
Pertambangan)
4.Izin IPP( izin pengakutan dan
Pertambangan) - Izin IUP(izin usaha
Pertambangan)
6.izin IUJK ( izin usaha jasa
Kontruksi).
Dalam aksinya di kantor DPRD Kota Palembang, organisasi JAKOR yang dimotori oleh Fadrianto TH dan A. Wijaya ini menyampaikan aspirasi lewat orasinya mengatakan bahwa stockpile batubara PT. BMSS yang berada dikawasan penduduk diduga terindikasi adanya pencemaran udara, pencemaran air dan pendangkalan sungai akibat dari jatuhnya batu bara dari angkutan stockpile.
Aksi yang tidak terlalu lama ini kemudian diteruskan ke Dinas DLHP Sumsel.
Sesaat setelah melakukan aksi di kantor DPRD Palembang, JAKOR kemudian melanjutkan aksinya di halaman kantor DLHP Provinsi Sumsel.
Saat di DLHP, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR), Fadrianto TH menyampaikan aspirasinya untuk meminta kepada Dinas DLHP agar segera memberikan peringatan pada batubara PT. BMSS .
“Kami meminta kepada Dinas DLHP supaya tuntutan kami ini dijadikan atensi dan segera ditindak lanjuti .
Lebih lanjut Fadrianto mengatakan bahwa berdasarkan investigasi lembaganya dilapangan disaat pemindahan batu bara di stockpile PT. BMSS menuju kapal pengangkut diduga debu-debu batu bara yang mengandung unsur fisika dan kimia berat itu bertaburan ke udara dan air.
“Batu bara itu merupakan batuan organil yang memiliki sifat fisika dan kimia serta mengandung unsur besi. Apabila debunya bertaburan di udara akan menyebabkan polusi dan apabila berinteraksi dengan air akan menghasilkan Asam Sulfat yang bisa menyebabkan dampak negatif rusaknya lingkungan apabila terjadi secara terus menerus,” imbuhnya.
Untuk itulah, JAKOR meminta dinas DLHP Sumsel untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan memberikan peringatan kepada PT BMSS yang ada dilingkungan pemukim penduduk dan sekitarnya.
Selain itu, perwakilan DLHP, Yulkar Pramilus selaku Kabid Penegakan Hukum saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa aspirasi yang sudah disampaikan oleh JAKOR tadi akan segera ditindak lanjuti. Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, pihaknya akan mempelajari temuan itu.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan dari JAKOR yang sudah menyampaikan aspirasinya. Untuk memberikan rekomendasi seperti yang diutaran JAKOR tadi itu merupakan kewenangan Pusat karena kewenangan Kabupaten dan Provinsi itu hanya sebatas pengawasan. Tapi apabila nantinya ditemukan seperti yang diduga oleh JAKOR tadi maka kita akan berkirim surat ke Kementrian Pusat untuk mengevaluasinya, jelas Yulkar.
(Red)