Perkara Narkotika Mendominasi Dalam Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Belitung

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Babel, Bharindojabar.com – Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah berkekuatan tetap (inkracht) terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian, Rabu (08/03/2023).

banner 720x90

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.

Dalam acara ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Belitung, diantaranya Bupati Belitung, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Kapolres Belitung, Dandim 0414 Belitung, Danlanud H.AS. Hanandjoeddin Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Ketua MUI Belitung, Kepala Bea Cukai Tanjungpandan,  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjungpandan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Kepala Loka POM Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution,S.H.,M.Hum., mengatakan,” dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,mari kita bersama sama berdoa agar kedepannya khususnya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini terhindar dari berbagai kejahatan khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,”.

Menurutnya, bahwasannya kegiatan Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
,” jelas Lila Nasution.

banner 720x90

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2022 s/d Januari 2023 sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang terdiri dari:

1.   Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dll.;

2.   Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir dan Tramadol sebanyak 4.936 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam) butir;

3.   Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penganiayaan sebanyak 8 (delapan) perkara, Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Penimbunan BBM subsidi sebanyak 1 (satu) perkara, dan Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.

4.   Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dll.

Dalam pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.