Diduga Maling Uang Rakyat APBDes 2020, Rp.425 juta, Oknum Kades Kalitorong Pemalang Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
Regional Jateng, Bharindojabar.com – Polres Pemalang menangkap seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang berinisial S, 61, yang diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan,” diduga S sebagai bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

banner 720x90

“Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Yovan di Pemalang, Kamis, (16/2/2023).

Akibat perbuatan tersangka, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian Rp425 juta.

“Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020, pengelolaan dana desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020,” ujar Yovan.

“Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020,” imbuh Yovan.

“Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 720x90

“Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah,” kata Yovan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.