Wartawan Tim Bharindo
Sukabumi, Bharindojabar.com – Salah satu orang tua/wali murid mengeluhkan tentang adanya Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Sukabumi Jl. Surya Kencana No.KM.2, Pamuruyan, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pasalnya, pihak wali murid harus membayar sumbangan tersebut dengan Nominal dan batas waktu yang di tentukan oleh pihak sekolah.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan whatsap kepala sekolah MAN 1 Pahirudin, S.Ag., M.M. menjawab bahwa DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) tersebut sudah kesepakatan antara orang tua murid dan pihak komite.

“Hal itu merupakan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama ” kata Pahirudin.
Diketahui, pada dasarnya dana sumbangan dan pungutan itu jelas berbeda. Seperti yang terlampir di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sementara itu, Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Selanjutnya, Tim Wartawan Bharindo akan mengkonfirmasi Kemenag untuk mempertanyakan apakah Dana Sumbangan Pendidikan ini termasuk pungli atau tidak.
(Tim)