Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka SPK Bodong

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
Sukabumi, Bharindojabar.com –
Disinyalir rugikan negara miliaran rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus surat perintah kerja (SPK) bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam.

Dari informasi yang dihimpun, tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Dinkes pada tahun 2016.

banner 720x90

Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan Negara hingga 37 milyar rupiah lebih.

Diketahui, sebelumnya pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.

Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.

Akhirnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Berikutnya kejaksaan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan. Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

banner 720x90

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka akan diancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.

Sementara itu, disaat awak media menanyakan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini ? Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” tutup Kajari Kabupaten Sukabumi.

(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.