Wartawan Tim Bharindo
Sukabumi, Bharindojabar.com – Penasehat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), H.Abu Hasan dampingi tiga warga Desa Wanajaya Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (06/02/2023) siang.
Kepada awak media, Abu Hasan mengungkapkan, dirinya bersama dengan Rd.Alam Mangku Wibawa (Ketua DPN Provinsi Jabar) dan Muhammad Hamdi (DPN KAKI) membantu pendampingan persoalan yang dialami warga Desa Wanajaya untuk mengadukan dan melaporkan Kades Wanajaya Dedi Saputra atas dugaan penyalahgunaan dana BST Kemensos tahun 2020.

“Menurut keterangan para warga ini, sudah pernah dilaporkan ke Polres Sukabumi melalui LSM KPK Pasundan pada waktu itu. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti, informasinya seperti itu,” kata pria yang biasa disapa Abuya itu.
Saat ditemui pada saat melakukan laporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, 3 orang warga yang mengaku dari Desa Wanajaya tersebut melalui Rd.Alam (DPN KAKI) mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan itu di tiga kadusunan yaitu : dusun Bunisari (Kepala Dusun panji maulana), dusun wanajaya (Kepala Dusun johar) dan mekarsari (Kepala Dusun tedy zul bahtiar).

Mereka mengaku telah menerima bansos senilai 600 ribu rupiah dan dipotong 400 ribu usai menerimanya.
Sementara itu, Pihak Kejaksaan menyambut baik laporan warga. Bahkan langsung Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Siju, SH.MH menemui dengan didampingi Balya Mulkan, SH selaku Kasubsi Eksaminasi Kejari Kab.Sukabumi.

Usai menerima laporan warga dan melakukan pemeriksaan, Balya Mulkan SH melalui sambungan pesan WA menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan klarifikasi dulu ke pihak Kades Wanajaya terkait laporan tersebut.MCNN juga melakukan konfirmasi kepada Kades Wanajaya Dedi Saputra melalui sambungan telepon.
Dalam klarifikasinya Dedi tidak mengakui telah melakukan pemotongan dana tersebut dan menyampaikan bahwa masalah tersebut telah selesai di Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020.
Dalam klarifikasinya Dedi tidak mengakui telah melakukan pemotongan dana tersebut dan menyampaikan bahwa masalah tersebut telah selesai di Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020.
(Tim)