Wartawan Tim Bharindo
Regional Babel, Bharindojabar.com – Sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) melakukan Rapat Koordinasi TKSK dan PSM di ruang pertemuan DSPPPA Kabupaten Belitung,Kamis (02/02/2023), terkait validasi dan verifikasi data kemiskinan ekstream dan pembinaan TKSK dan PSM Kabupaten Belitung.
Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung Kasimin, S.IP.,M.AB mengatakan,” dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesai tentang pensasaran penghapusan kemiskinan eksream (P3KE) di Tahun 2024 sampai zero dan kita di Belitung ini ada 53.074 angka kemiskinan yang mesti di validasi juga verikasi kembali,”.
“Untuk intruksi ini semua kementerian sudah di bebankan tugas-tugas, sengaja dikumpulkan TKSK dan PSM hari ini karena kita telah diberikan kewenangan di Pemerintah Kabupaten melalui Intruksi Presiden ini,” ujar Kasimin.
Kasimin menjelaskan Langkah langkah pemanfaatan dilakukan dengan :
- Dengan mengidentifikasi masalah data P3KE dengan status NIK tidak valid
- Disdukcapil menindaklajuti data NIK yang tidak valid
- memastikan intetvensi program tetap dilakukan sejalan dengan perbaikan NIK.
- Sandingkan data P3KE dengan data DTKS atau data program penerima lainnya berdasarkan indetifier tunggal NIK
- Indentifikasi data keluarga desil 1 yang belum menerima program reguler dari pusat.
- Dinas Sosial menindaklanjuti dengan memasukan data exclusion error ke DTKS melalui SIKG NG
- Menyiapkan program sejenis melalui APBN maupun sumbet pendanaan lainnya untuk keluarga exclusion error dengan prioritas pada keluarga desil 1
- Lakukan verifikasi validasi
- Penting untuk memastkan keberadaan keluarga sebelum intetvensi program dilakukan.
- Penetapan data sasaran
- Data P3KE ditetapkan oleh daerah sebagai data pensasaran program
- Pastikan exclusion error menerima program
Menurut Hidayat Adaw TKSK Kecamatan Badau menyebutkan,” bahwa data P3KE ini baru didapatkan baru bebetapa bulan ini, sementara kawan-kawan didesa dihadapkan dengan penyusunan APBDES 2023 , dalam pemuatan Permendes Nomor 8 bahwa salah satunya untuk penanggulangan kemiskinan sudah masuk pada program 2023 sehingga hampir semua desa sebelum Desember sudah berupaya melakukan musdes,”.
” Jadi hasil musdes tidak mengacu kepada data 53.074 ini, mungkin berdasarkan data 2022 dikurangi dengan pagunya dengan maksimal 25% jadi desa tidak akan lagi melebih kreteria cukup dengan 25% itu sesuai dengan Dana Desa masing-masing, karena fokus kembalimya itu data BLT DD tanpa sumber data P3KE,”ungkap Dayat.
Menurut Copriyandi pegawai DSPPPA yang membidangi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mengatakan,” sewaktu rapat terakhir tanggal 25 Januari 2023, Bapeda menanyakan progres berkaitan dengan penetapan ini, jadi nanti data yang sudah dimusdeskan untulk BLT DD kalau tidak masuk dalam data P3KE itu kita masukan anggap itu data exclusion error , karena BLT DD mengacu pada PMK 128 kreterianya,”.
” DIharapkan kepada kawan-kawan PSM, verifikasi dan validasikanlah data P3KE yang telah diberikan, kemudian sandingkan dengan data BLT DD yang telah ditetapkan dan untuk usulan DTKS sekarang diharuskan upload KK, KTP, foto dan upload berita acara musdes/muskel jadi usulan DTKS diserahkan kepada Desa/Kelurahan masing-masing ,”ujar pria yang disapa Acop ini.
Pada akhir kegiatan Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung berpesan kepada TKSK dan PSM se-Kabupaten Belitung, agar lengkapi data, verifikasi dan validasi ada musyawarahnya lalu sampaikan, diharapkan jangan memasukkan orang yang tidak layak dikatakan miskin. (Red)










