Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Asal Rusia Karena Overstay

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Jateng, Bharindojabar.com –
Kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial DR karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya,
Kamis (19/1/2023).

banner 720x90

“WNA Rusia tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Deportasi terhadap DR Warga Negara Rusia dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 Pukul 08.45 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Gate B menggunakan Pesawat Qatar Airways QR 959 menuju Moscow, Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan,” bahwa DR merupakan Warga Negara Rusia melanggar aturan Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku Izin Tinggalnya.

“Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi satu orang warga asing dari Rusia berinisial DR karena melanggar Pasal 78 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. DR terbukti telah tinggal di Indonesia melewati masa berlaku Izin Tinggalnya”, ujar Yoga.

“Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap Jawa Tengah, Yoga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya.

banner 720x90

Pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Cilacap.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.