Penyesalan Terdakwa Dalam Lanjutan Sidang Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Sumut, Bharindojabar.com – Lanjutan sidang kasus Tindak Pidana Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan
berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA, Pangkalpinang, Senin (16/1/2023) pagi.

banner 720x90

Majelis Hakim sidang ini dipimpin Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua) dan Iwan Gunawan SH MH (Hakim Anggota), MHD Takdir SH MH (Hakim Anggota).

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wildan Akbar Rosyid SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH, serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Seizin Kajari Belitung Dr IG Punia Atmaja SH MH, Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH mengatakan dalam sidang tersebut Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng (IS) dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa (JI) hadir dalam sidang melalui sarana video Zoomconference di Kejaksaan Negeri Belitung.

Anggota DPRD Belitung, PCN yang merupakan salah satu saksi, dalam keterangannya meminta dipercepat untuk pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED).

Kasi Intelijen Kejari Belitung dalam siaran pers kepada wartawan menjelaskan “Pada persidangan tersebut, Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa (JI), pada pokoknya menerangkan bahwa pengadaan fasilitas dan Detail Engineering Desain (DED) awalnya dilakukan karena adanya permintaan dari anggota DPRD yaitu Sdr PCN, agar pengadaan ini di proses secepat mungkin,” ungkap.

banner 720x90

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak mengecek dengan baik proses pengadaan dalam pembuatan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, dan Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, dan benar bahwa Terdakwa menerima uang total Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penyedia, yang telah menitipkan uang pengganti.

Kebenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada Berita acara keterangan Terdakwa dalam berkas perkara Terdakwa IS dan JI telah diakui terdakwa, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana, sebagai berikut;

Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1

Untuk sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 09:00 WIB, dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU. Terdakwa beserta Saksi dan juga Barang Bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut siap dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum. 

(TIM)

No More Posts Available.

No more pages to load.