Wartawan Tim Bharindo
Regional Sumut, Bharindojabar.com – Akhirnya terungkap !! Odi Satria Nugraha,seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kementrian dalam negri di tetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dugaan penipuan, Odi ditetapkan sebagai tersangka karna disebut menipu modus calo untuk masuk ke Instusi Pemerintahan Dalam Negri (IPDN)
Nisa sebagai pihak yang melaporkan Odi menceritakan awal mula dirinya menjadi korban, Nisa menyebut pada April 2022 yang lalu saat dirinya bertanya kepada Odi tentang seleksi masuk IPDN.
Ketika ditanyai soal seleksi masuk itu,kata Nisa,Odi langsung merespon dengan menyebut memiliki jalur terselubung masuk IPDN, dia mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencalonan rekrutmen IPDN 2022.
” Jadi awalnya aku nanya bang,terus dia meminta duit Rp 550 juta karena dia ngaku udah tiga tahun jadi calo rekrutmen IPDN dan tangan kanan kepala BKN,ungkap Nisa pada Kamis (25/8/2022) yang lalu.
Singkat cerita,Nisa yang merasa terhipnotis dengan janji manis Odi itupun mengikuti kemauannya ,namun realita yang terjadi tidak sesuai dengan perkataan Odi di awal hingga akhirny Nisa pun membuat laporan ke Polda Sumut.
Odi jadi tersangka
Polisi yang menerima laporan pun menyelidiki kasus ini,polisi melakukan perkara,dan menaikan kasus ini ke jenjang penyidikan.
” Hasil gelar perkara naik proses penyidikan,kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ,
Hadi mengatakan setelah statusnya naik,terlapornya pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka,Penetapan itu dilakukan sudah sejak tanggal 20 Desember 2022 lalu.
Setelah menjadi tersangka ,Odi yang bertugas di Dirjen pemerintahan Desa Subdit Wilayah III itupun ditahan Polda Sumut
” Betul sudah ditahan “,kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi ,Sabtu (14/1/2023)
Hadi mengatakan Odi ditahan sejak tanggal 13 Januari kemarin hingga 20 hari kedepan.
(Red)