Wartawan Tim Bharindo
Regional Sumut, Bharindojabar.com – Telah sering terjadi dugaan penipuan dan pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh pihak P2TL PT. PLN Stabat Kab.Langkat Sumatera utara pada penghujung tahun 2022 tepatnya pada bulan Nopember 2022.
Pihak PLN Stabat Kab.Langkat telah melaksanakan pembongkaran KWH meter di beberapa rumah masyarakat Desa Karang Anyer Kec.Secanggang Kab.Langkat dengan alasan tidak adanya kecocokan antara alamat pemilik rumah dengan kedudukan KWH meter yang terpasang.
Atas pembongkaran KWH meter tersebut pihak PLN Stabat menyarakan kepada pemilik rumah untuk datang ke kantor PLN di Kec.Stabat Kab.Langkat dengan tujuan merubah nama dan alamat KWH meter sesuai dengan kedudukan persilnya.
Pada saat masyarakat datang ke kantor PLN Stabat masyarakat tersunut dihadapkan dengan suatu permasalahan bahwa Pihak PLN Stabat mengatakan kepada warga yang datang untuk bertanggung jawab terhadap KWH meter yang di bongkar tidak sesuai dengan lokasi alamat persil KWH meter tersebut.
Warga tersebut dianggap telah melakukan kesalahan dan di kenakan denda dengan angka jutaan rupiah dan ancaman apabila tidak dibayar denda tersebut maka aliran listrik kerumah warga tersebut akan di putus pihak PLN Stabat dan tidak dapat disambung lagi
kemudian team Bharindo Langkat bertemu dengan Team investigasi Langkat yaitu pak Shakroni yg menginvestigasi permasalahan ini.
Hasil konfirmasi team kepada Pak Shakroni membenarkan kejadian tersebut Shakroni mengatakan hasil konfirmasinya kepada masyarakat yang bersangkutan bahwa KWH meter yang terpasang di rumahnya sudah puluhan tahun yang pemasangannya dilakukan oleh pihak PLN sendiri.
Karena KWH meter tersebut pihak PLN yang mengadakannya bukan dari masyarakat dan Shakroni selaku team dari investigasi langkat telah bertemu dengan pihak PLN Stabat yaitu Sdr.RISKI selaku Supervisor P2TL PLN Stabat.
Riski menjelaskan, masyarakat tersebut telah melakukan kesalahan fatal telah memindahkan KWH meter yang tidak sesuai dengan alamat rumah tersebut dengan sengaja, maka atas perbuatan tersebut RISKI mengatakan masyarakat tersebut dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang nilainya jutaan rupiah.
Selain itu juga dengan sangsi apabila dalam waktu yang telah di tentukan tidak dapat membayar denda tersebut maka pihak PLN Stabat melakukan pemutusan aliran listriknya dan tidak dapat disambung lagi.
Kemudian team bharindo mengkonfirmasi masyarakat tersebut hasilnya masyarakat membenarkan adanya permasalahan tersebut dan merasa sangat di rugikan dan ketakutan atas perbuatan pihak PLN Stabat karena masyarakat tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang di tudahkan pihak PLN Stabat.
Menurut warga tersebut, setiap pemasangan KWH meter di rumah setiap masyrakat yang masuk arus listrik baru dilakukan oleh pihak PLN sendiri dan pengadaan KWH meternyapun pihak PLN yang menyediakan dan menentukan tempatnya, jadi bagaimana bisa masyarakat bisa menukar-nukarnya.
Dari hasil konfirmasi team Bharindo Langkat kepada masyarakat yang bersangkutan dan kepada team investigasi Langkat pak Shakroni nampak adanya dugaan dengan sengaja dan sadar melakukan perbuatan Tindak Pidana penipuan dan pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh pihak PLN Stabat kab.Langkat kepada warga tersebut.
Menyikapi keluhan masyarakat warga tersebut, kiranya pihak pemerintahan dan pihak terkait serta penegak hukum dapat melakukan evaluasi dan tindakan atas kejadian tersebut agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari (Tim)