Pengelola PKBM PERINTIS Batasi Media Saat akan Berkunjung, Wah..Jangan-jangan Ada yang Pelanggaran yang Disembunyikan?

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com – Pengelola PKBM PERINTIS Batasi Media Saat akan Berkunjung, Wah..Jangan-jangan Ada yang Pelanggaran yang Disembunyikan?

banner 720x90

Akhirnya muncul dugaan-dugaan yang tidak kondusif dari kacamata jurnalisme terhadap lembaga tersebut.

Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja yang dilindungi oleh UU 40 Tahun 1999, sedangkan Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia.

Fungsi media memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, ketika sedang melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945.

Hal mengejutkan terjadi di PKBM Perintis ketika wartawan Bharindojabar.com hendak melakukan wawancara atau bertemu dengan salah satu nara sumber, mendapat penolakan.

Memang itu sah-sah saja, namun tak pelak membuat publik bertanya. Fungsi PKBM merupakan sebuah pelayanan publik dan memberikan sebuah pengajaran pembelajaran kepada para siswa siswi wajib belajar (WB). Selain itu apakah ada peraturan yang di terapkan oleh salah satu sekolah non formal yang berada di kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

Pengelola PKBM Printis yang diketuai oleh yaitu Owin Sapiudin menolak ketika akan dikunjungi oleh Wartawan Bharindojabar.com.

Ketua pengelola sebuah PKBM yang terletak di Wilayah Kecamatan Ciambar tersebut menyampaikan, mohon maaf kami tidak menerima media lagi.

“Kami tidak menerima media lagi, karena sudah hampir ada 30 media yang berkunjung kekantornya, (dikutip dari chat komunikasi, melalui kontak selular WhatsApp, Selasa, 20/9/22),” kata Owin.

Melihat hal tersebut, dampak informasi inilah yang menjadi perbincangan publik, apakah tugas media dibatasi, ketika awak media akan melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalistik untuk mendapatkan informasi bagi pemberitaan.

Agar diketahui, Owin S Ketua pengelola PKBM Perintis belum lama ini mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah kabupaten Sukabumi untuk Dana pendidikan Non formal .

Ketika dikomunikasikan melalui Aplikasi WA, pihaknya menjawab “punten pisan kuota 30 orang lebih,(Mohon maaf kuota sudah 30 orang lebih)”, tentunya dasar ini menjadi bahan perbincangan awak media, ada apa dengan PKBM Perintis.

Salah satu pengamat bidang pendidikan di Sukabumi Suherman mengungkapkan,
Sebagai sosok pengelola yang berkaitan dengan masyarakat apalagi pendidikan yang merupakan pelayanan publik, serta mendapatkan alokasi dana dari pemerintah, tentunya harus dilakukan transparansi publik.

Sementara itu, wartawan adalan pihak yang didaulat sebagaj sosial kontrol yang tentunya dilindungi oleh undang undang untuk melakukan investigasi, untuk itu agar kepada pelayan publik untuk dapat menerima dan memberikan informasi terkait pusat pendidikan yang ia kelola,

” jangan-jangan ada dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai regulasi”, Pungkasnya.

Heri Setiawan

No More Posts Available.

No more pages to load.