Bangun Rumah Dilahan Negara Tanpa Izin Mendirikan Bangunan, Akhirnya Dipasang Police Line

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com
– Sebuah rumah megah dipasang police line alias garis polisi setelah diindikasi tak berizin dan berdiri di tanah milik negara, Sabtu (17/09/2022).

Diketahui, rumah megah tersebut berdiri di lahan milik Perhutani resort Bentang Barat Sagaranten, tepatnya di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

Menurut informasi yang dihimpun, sebelumnya rumah yang dibangun tanpa izin negara ini juga telah dipasangi papan sita oleh pihak Perhutani.

Polsek Sagaranten bersama Koramil, Perhutani, Pol PP dan jajaran lainnya, meminta bangunan ini tidak digunakan atau ditempati. Kemudian petugas melakukan pemasangan police line.

Atas hal tersebut, AKP Deni Miharja mengatakan langkah ini ditempuh setelah ada laporan dari Perhutani bahwa di lahan perhutani itu juga ada masjid, serta rumah yang sudah ada sejak tahun 1950.

“Dengan alasan kepentingan umum dan penggarap tidak akan mendirikan bangunan lain, tetapi sekarang ada yang mendirikan bangunan permanen tanpa izin Perhutani. Untuk mencegah maraknya bangunan liar di lahan Perhutani, supaya ada efek jera bagi yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Usu Juarsa, Asisten Perhutani atau Asper Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KBKPH Sagaranten, mengungkap hal ini sebagai tindak lanjut dan mengantisipasi gangguan bentuk penguasaan kawasan yang diklaim atau dikelola oleh pihak lain yang lazim disebut tenurial.

banner 720x90

Bangunan rumah mewah ini berdiri di lahan seluas 5 meter kali 8 meter persegi. Berada di dalam kawasan hutan petak 79z1, masuk wilayah RPH Bentang Barat BKPH Sagaranten, demikian dikatakan Usu.

“Mudah mudahan bisa menjadi efek jera buat yang lainnya. Pemasangan garis polisi ini, sambung Usu sambil menunggu proses lebih lanjut. Rumah itu sementara tidak boleh diisi, atau digunakan untuk apapun,” imbuhnya.

“Alangkah baiknya kalau dibongkar sendiri oleh yang bersangkutan, supaya tidak ada terjadi selisih paham. Seandainya yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan, bisa melalui proses hukum atau mungkin bisa dengan cara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan cara ganti rugi lahan dengan ketentuan tertentu,” tutup Usu.

(Dudi S)

No More Posts Available.

No more pages to load.