Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Ungkap Polisi

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

REGIONAL JABAR, Bharindojabar.com – Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14 th) Warga desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan yang di lakukan seorang pria berinisial F (39), Pada awal September 2020, pertengahan november 2020, dan di Hari kamis tanggal 06 mei 2021.di jam 05.30 wib yg terjadi d dalam kamar korban yang beralamat di kp.babakan rendah ds.cemplang kec.Cibungbulang kab.Bogor.

banner 720x90

Aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut. Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya pun akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021, Langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor Polda Jabar karena kerja kerasnya dapat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN

Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

banner 720x90

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan.

Bandung 21 Juli 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

No More Posts Available.

No more pages to load.