Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Hasil investigasi Wartawan Tim Bharindo yang dimulai dari keluhan warga Cibadak menunjukkan sebuah toko dikawasan depan stasiun Cibadak Kabupaten Sukabumi disinyalir menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Kepada Wartawan Tim Bharindo, seorang penjaga toko bernama Chalikul yang biasa dipanggil Kun menyatakan tokonya telah mendapat ijin dari RT dan RW setempat dan bahkan dari pihak kepolisian.
Ketika Wartawan Tim Bharindo mengkonfirmasikan hal tersebut kepada anggota Reskrim Polsek Cibadak yang tidak berkenan ditulis namanya. Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya, Kamis (23/06/2022).

Sampai berita ini ditayangkan, toko tersebut disinyalir masih melakukan praktik jual beli obat terlarang dan dagangan di etalase yang ada hanya bersifat kamuflase.
Diketahui, menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin melanggar pasal KUHP Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.