Waryawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Sungguh ironis, seorang warga Mangkalaya bernama DS yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Al Mulk dan telah dinyatakan bisa pulang oleh dokter di RS tersebut namun ditahan oleh pihak RS Al Mulk karena kurangnya biaya pembayaran.
Kepada awak media, keluarga DS mengaku telah memohon kebijaksanaan kepada pihak rumah sakit yang beralamat di yang beralamat di Jl. Pelabuhan II, Lembursitu, Kec. Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk bisa membayar pelunasan setelah sampai dirumah dan meminta tambahan waktu.
“Kalau masih disini kan biaya tambah membengkak, inapnya aja berapa? Kali berapa nanti?. Maksud kami adalah karena dokter sudah mengatakan boleh pulang, maka biarkan pasien pulang,saat ini kami ada uang separoh dan siap menjamin,” ujarnya, Selasa (24/05/2022).
Sampai dengan berita ini ditayangkan, Wartawan Tim Bharindo belum berhasil menghubungi direktur rumah sakit Al Mulk untuk mengkonfirmasinya.
(Tim)