Diduga Proyek TPT Siluman di Baros, Masyarakat Mempertanyakan dan Proyek Dicurigai Fiktif

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Diduga proyek siluman yang akan merugikan dan menghabiskan anggaran dana pemerintah dari pajak masyarakat, sebuah proyek TPT ditemukan di wilayah RT 3 RW 5 Cicadas Kaler Kelurahan Jaya Mekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (18/05/2021).

Dari investigasi awal yang dilakukan Wartawan Tim Bharindo didapatkan fakta lapangan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak ditemukan papan nama proyek (plang proyek).

banner 720x90

Padahal infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

banner 720x90

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Lebih lanjut, ditemukan material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai standar seperti halnya pasir berlumpur dan adukan semen yang tidak sesuai ukuran campuran.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan heran dan curiga atas proyek itu.

“Sepertinya abal-abal proyeknya pak, plang proyek eweuh (tidak ada-Red). Keusikna oge kawas kieu. Tah tingali adukan semena,” ujarnya sambil menunjuk ke adukan semen di batu yang tertanam.

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, warga tersebut mempertanyakan proyek yang tidak ada plang papan namanya tersebut dan mengatakan bahwa pasirnya saja seperti ini, sambil.menunjukkan dan menuntun investigator wartawan tim bharindo ke proyek tersebut dan menunjukkan pasir serta adukan semennya.

Saat ini Wartawan Tim Bharindo akan menelusuri dan meneruskan investigasi ke pihak-pihak terkait dari unsur masyarakat maupun pemerintah untuk konfirmasi keberadaan proyek yang mencurigakan tersebut.

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.