Penista Agama ! Suami Injak Al Quran dan Istri Merekam Lalu Mempostingnya, Polisi Telah Membekuk Pasangan Itu

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com
– Setelah sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online dan menjadi Viral di medsos, Polres Sukabumi Kota telah berhasil menciduk pelaku penistaan agama dan pembuat konten serta pengunggah video. Dalam video viral itu seorang pria yang mengaku bernama Dika Indra Iryasada dan menginjak Al Quran serta menantang umat muslim dalam videonya tersebut, Kamis (05/05/2022).

Dari Keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers yang digelar malam ini di Mapolres Sukabumi Kota terungkap bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang dan berstatus suami istri sirri.

banner 720x90

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin juga mengungkapkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua tersangka dari pengungkapan kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama ini.

“Keduanya merupakan pasutri dengan pernikahan sirih secara agama. Hasil penyelidikan telah menemukan motif pembuatan video itu,” ungkap Zainal.

Kedua orang yang berinisial CER (25) dan SL (24) mempunyai motif unik. Motif yang melatarbelakangi pembuatan video itu adalah masalah ketidakharmonisan rumah tangga.

“Keduanya, merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan diamankan sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres.

Zainal juga menjelaskan, awal persoalannya tidak lain CER ini sering meninggalkan istrinya SL cukup lama tanpa alasan yang tidak jelas. Kesal atas tindakan tersebut, istrinya pada 2020 lalu meminta CER membuat video yang tengah viral ini, sebagai ancaman agar sang suami tidak mengulangi perbuatannya.

banner 720x90

“Jadi, video pria yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam ini dibuat dua tahun lalu. Oleh CER dan direkam oleh SL,” jelasnya.

Lebih lanjut Zainal menuturkan, saking seringnya CER membuat istrinya kesal, membuat perjanjian di bawah Alquran pun bukan kali pertamanya. Pada tahun 2020, istrinya meminta membuat video yang tengah viral ini lalu disimpan di Hp sebagai ancaman agar suami tidak mengulangi lagi perbuatan meninggalkannya.

“Nah, tepat saat pada Rabu (05/05/2022) kemarin, pasutri yang tengah berlibur ke Palabuhanratu ini terjadi cekcok dan sang istri memposting video itu,” imbuhnya.

Karena terlanjur viral dan mereka ketakutan lalu postingan itu pun dihapus. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka adalah sebuah HP merek oppo yang digunakan SL untuk memposting video, dua sim card dan e-mail akun Facebook CER.

Kapolres menutup paparannya dengan menyatakan pasal dan ancaman yang harus di pertanggungjawabkan oleh kedua terduga pelaku tersebut.

“Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan di pasal lainnya 156 a tentang penyebar kebencian terhadap golongan atau agama dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Uci)

No More Posts Available.

No more pages to load.