Unit Reskrim Polsek Tegalbuleud Bekuk Pelaku Pencurian di Terminal Jubleg Kota Sukabumi.

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com – Seorang warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi berinisial A (22) ditangkap Polisi berinisial. Pasalnya, ia mencuri uang berjumlah Rp5 juta milik ES (51) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang merupakan seorang petani.

banner 720x90

Kapolsek Tegalbuleud, AKP Deni Miharja mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tegalbuleud berikut barang buktinya.

Terduga pelaku pencurian yang ditangkap di terminal Jubleg

Menurutnya, sebelum ditangkap, A telah melakukan pencurian uang milik ES di Kampung Cibarengkok, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, sekitar pukul 11.30 WIB, pada Kamis, 07 April 2022.

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku

“Saat itu, korban berangkat menuju sawah dengan membawa tas rangsel yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp5 juta. Sesampainya di saung, ES menyimpan tas itu dengan posisi digantungkan ke bagian mesin traktor,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/04/22).

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku

Lanjutnya, setelah itu, ES pergi dari saung untuk malakukan penyemprotan terhadap tanaman padi dan membersihkan rumput-rumput yang berada di sawahnya.

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku

“Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor atau ES ini kembali ke saung kemudian mengecek tas yang berisikan uang tersebut. Namun setelah dicek uang itu sudah tidak ada, kemudian ES berupaya melakukan pencarian namun tidak berhasil ditemukan,” bebernya.

banner 720x90

Mengetahui uangnya tidak ada, ES pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Tegalbuleud.

“Setelah kami mendapatkan informasi dan keterangan dari korban, anggota Reskrim Polsek Tegalbuleud pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,” kata dia.

“Alhamdulillah, pelaku saat ini sudah ditangkap di Terminal Jubleg, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada hari Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Tegalbuleud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 2 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 4 buah uang koin pecahan Rp500, 1 buah handpone merk Inpinik Hot 11 warna biru, 1 buah power bank, 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Rock Army, 1 potong baju tangan panjang warna hitam bertuliskan Rock Army, 1 potong baju kaos tangan pendek warna hitam bertuliskan Arigo, 1 potong celana warna hitam bertuliskan Hugo gold dan 1 pasang sandal warna hitam.

(Saripudin/Uci)

No More Posts Available.

No more pages to load.