Wartawan Tim Bharindo
BANDUNG, Bharindojabar.com – Sungguh menjijikkan dan patut segera ditangkap untuk diadili, seorang bapak tiri berinisial MR warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung melakukan perbuatan asusila kepada dua anak tirinya yang dibawah umur.
Diketahui, berdasarkan laporan polisi di Polresta Bandung dengan Nomor : LP/B/210/IV/2022/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar, Kedua anak tirinya adalah kakak adik warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Pelapor adalah Paman Korban (NH) Warga Kecamatan Citamiang yang geram dengan perbuatan pelaku (terlapor) yang telah mencabuli dua keponakannya.
Kedua korban masing-masing mendapatkan perbuatan asusila yang berbeda, satu dicabuli dengan cara dimasuki jari pelaku di kelamin korban, kemudian korban yang kedua disetubuhi oleh pelaku secara langsung.
Kepada awak media, paman korban sebagai pelapor berharap pihak kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku yang bejat tersebut dan segera menyeret untuk diadili serta dihukum.