Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Pasifik Group dan Khan Offshore Co.Ltd adakan pertemuan membahas kerjasama sebuah pilot proyek. Proyek tersebut untuk dekomisi dan Rig to Reef pemanfaatan kembali anjungan migas lepas pantai di Indonesia. Senin (05/04/2022).
Dalam pertemuan ini dibahas mengenai proyek kerja sama Indonesia dan Republik Korea melalui Marine Technology Cooperation Research Center (MTCRC) seperti, restorasi mangrove, penanganan sampah laut, perubahan iklim,anjungan migas lepas pantai menjadi terumbu buatan dan beberapa isu lainnya terkait kemaritiman.
Pembahasan kerjasama ini juga pada bidang industri jasa pembangkit listrik lepas pantai yang akan menghasilkan keuntungan bersama di sektor kelautan dan perikanan dan bagi pembangunan ekonomi kedua negara.
Merujuk pada Nota Kesepahaman antara MOF dan CMMAI tentang Kerjasama Maritim Bidang Industri Jasa Pabrik Lepas Pantai yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2021 antara Kementeriaan Koordinator Bidang Kelautan dan Penanaman Modal Republik Indonesia (CMMAI).
Selain itu juga bekerjasama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik KoreaSelatan (MOF).
Empat isu yang dibahas dalam MoU ini adalah pengembangan teknologi terkait industri jasa instalasi lepas pantai, mendorong komunikasi dan kerja sama di sektor swasta, peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia, dan decommissioning (penutupan fasilitas dan pemulihan lingkungan anjungan migas) dan pemanfaatan kembali pabrik lepas pantai.
Decommissioning anjungan migas lepas pantai adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama. Yang nantinya dapat di alih fungsikan untuk artificial coral reefs, akuakultur, wisata laut, dan pusat penelitian.
Pasifik Group dan KHAN Co, Ltd. Segera akan melaksanakan pilot project untuk dekomisioning dan re-utilization dari 3 (tiga) anjungan migas lepas pantai yang sudah tidak terpakai yaitu ATTAKA-1, ATTAKA-UA, dan ATTAKA-EB di Kalimantan Timur, Republik Indonesia. Tim Proyek Gabungan ini terdiri dari KHAN sebagai Pemangku Kepentingan Proyek Korea Selatan dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) sebagai Pemangku Kepentingan Proyek Indonesia.
Tim Proyek Gabungan akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Supporting Committee for the Project (SCP)
Dasar hukum pembongkaran anjungan migas lepas pantai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di daerah Lepas Pantai pasal 21 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 2 dan Pasal 10.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Asset BUMN.
Di Indonesia total ada sekitar 100 Anjungan MIGAS Lepas Pantai yang sudah tidak terpakai. Berdasarkan data dari SKK MIGAS, disebutkan bahwa terdapat kurang lebih 600 anjungan migas lepas pantai yang tersebar di perairan Indonesia. Dari angka tersebut, 18 persennya sudah berumur antara 21-30 tahun dan 53 persen berumur diatas 30 tahun.
Anjungan-anjungan ini sudah mendekati masa akhir produksinya dan harus segera dilakukan perencanaan pembongkarannya. Saat ini, pemerintah bersama operator migas mendonasikan struktur bangunan lepas pantai mereka untuk dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perikanan lepas pantai (off-shore aquaculture).
Disamping itu juga dimanfaatkan untuk stasiun pemantauan laut (research-based station), rescue base, energi alternatif dari ombak/angin dan sinar matahari, pariwisata (dive spots), dan terumbu karang buatan (artificial reef).
(Deni/Hajirin).