Fatwa MUI : Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, IKWI Kabupaten Sukabumi Ajak Sukseskan Vaksinasi Booster

oleh -
oleh
vaksinasi tidak membatalkan puasa
vaksinasi tidak membatalkan puasa
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com – Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Sukabumi, Siti Ratna Maymunah mengajak masyarakat sukseskan vaksinasi, Minggu (03/04/2022).  Hal itu disampaikannya berdasar fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait vaksinasi Covid 19 saat kondisi berpuasa.

banner 720x90

Diketahui, MUI telah mengeluarkan satu fatwa hukum terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa adalah boleh atau tidak membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

“Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa,” katanya saat dihubungi detik.com, Kamis (24/3/2022).

Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

Sementara itu hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

banner 720x90

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan.

Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. (detikHealth).

Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Sukabumi Siti Ratna Maymunah S.Pd kepada awak media mengungkapkan, sebagaimana fatwa MUI diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa ketika divaksin saat puasa, Minggu (03/04/2022).

“Bagi warga masyarakat yang akan melakukan vaksinasi pada bulan Ramadhan ini silahkan. Khususnya vaksin Booster dosis 3, setelah tiga bulan vaksin dosis 2 tinggal mendatangi fasilitas pelayanan puskesmas setiap hari kerja diantaranya PKM Nagrak, Gunungguruh, Cikembar dan PKM lainnya,” ungkapnya.

Siti Ratna juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama menyukseskan program-program pemerintah terkait vaksinasi.

“Mari kita sukseskan program vaksinasi yang terus dicanangkan Presiden Jokowi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan virus Covid 19,” ujar Siti Ratna.

Sosok yang juga merupakan CEO PT.Ragamulya Suryakencana Warta Indonesia itu juga menyampaikan manfaat usai vaksinasi.

“Dengan telah divaksin Dosis 3 Bosster untuk memperkuat ketahanan komunal dari serangan virus. Khususnya untuk masyarakat muslim akan memperlancar kita dalam menjalankan ibadah sholat taraweh. Kalau kita mau mudik pulang kampung berkumpul bersama keluarga merayakan Idul Fitri maka lebih aman terjaga,” pungkasnya.

Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Sukabumi, Siti Ratna Maymunah mengajak masyarakat sukseskan vaksinasi, Minggu (03/04/2022).  Hal itu disampaikannya berdasar fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait vaksinasi Covid 19 saat kondisi berpuasa.

Diketahui, MUI telah mengeluarkan satu fatwa hukum terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa adalah boleh atau tidak membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

“Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa,” katanya saat dihubungi detik.com, Kamis (24/3/2022).

Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

Sementara itu hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan.

Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. (detikHealth).

Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Sukabumi Siti Ratna Maymunah S.Pd kepada awak media mengungkapkan, sebagaimana fatwa MUI diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa ketika divaksin saat puasa, Minggu (03/04/2022).

“Bagi warga masyarakat yang akan melakukan vaksinasi pada bulan Ramadhan ini silahkan. Khususnya vaksin Booster dosis 3, setelah tiga bulan vaksin dosis 2 tinggal mendatangi fasilitas pelayanan puskesmas setiap hari kerja diantaranya PKM Nagrak, Gunungguruh, Cikembar dan PKM lainnya,” ungkapnya.

Siti Ratna juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama menyukseskan program-program pemerintah terkait vaksinasi.

“Mari kita sukseskan program vaksinasi yang terus dicanangkan Presiden Jokowi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan virus Covid 19,” ujar Siti Ratna.

Sosok yang juga merupakan CEO PT.Ragamulya Suryakencana Warta Indonesia itu juga menyampaikan manfaat usai vaksinasi.

“Dengan telah divaksin Dosis 3 Bosster untuk memperkuat ketahanan komunal dari serangan virus. Khususnya untuk masyarakat muslim akan memperlancar kita dalam menjalankan ibadah sholat taraweh. Kalau kita mau mudik pulang kampung berkumpul bersama keluarga merayakan Idul Fitri maka lebih aman terjaga,” pungkasnya.

(Uci)

No More Posts Available.

No more pages to load.