Wartawan Tim Bharindo
ACEH, Bharindojabar.com – Sebanyak 7 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( USK) melaksanakan magang di Bidkum Polda Aceh mulai dari 22 Maret 2022 hingga 6 April 2022. Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2022).
Kabid Humas menjelaskan, dalam kegiatan magang itu, sejumlah mahasiswa tersebut akan dibekali dan diberikan arahan terkait tugas di Bidkum, masing-masing :
- Pengenalan Tugas pokok Polri dan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Polri;
- Pengenalan fungsi Bidang Hukum Polda Aceh;
- Pengenalan Peraturan Kapolri dan Perpol yang menyangkut dengan Kode Etik Profesi Polri;
- Diskusi tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Tata Usaha Negara;
- Mengikuti dan menyaksikan langsung proses persidangan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara:
a. Perkara TUN No: 46/G/2021/PTUN.Bna, penggugat Erliansyah Tergugat Kapolda Aceh;
b. Perkara TUN No: 50/G/2021/PTUN.Bna, Penggugat Hamdani, Tergugat Kapolda Aceh;
c. Perkata TUN No: 4/G/2022/PTUN.Bna, Penggugat Riski Trisma Wahyu, Tergugat Kapolda Aceh;
d. Perkara TUN No: 5/G/2021/PTUN.Bna, Penggugat Muhamad Syahrun, Tergugat Kapolda Aceh - Belajar membuat surat kuasa, gugatan, jawaban, replik, dan duplik.
“Untuk kegiatan hari ini, 7 mahasiswa itu menerima arahan dari personel Bidkum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Heri Manja Putra, S. H,” tutup Kabid Humas.
Sumber : Bidhumas Polda Aceh