Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Tekad Oom Abdul Rahman, warga Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi semakin besar untuk menguak kebenaran dan keadilan atas penangkapan anaknya berinisial SH (18) yang dianggap fitnah.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, SH ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota atas dugaan pengeroyokan salah satu oknum anggota ormas di Kota Sukabumi. Selain SH, ada juga MR dan MFR yang juga ditangkap terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Oom dan istrinya serta banyak warga lain disekitar rumah yang menjadi saksi bahwa saat Insiden pengeroyokan tersebut, SH berada di rumah.

Saat melihat surat panggilan bernomor B/136/II/2022/Sat Reskrim yang didasari oleh Laporan dengan nomor surat : LP/B/91/I/2022/JBR/RES SMI KOTA yang ditujukan kepada SH, pihak keluarga merasa banyak kejanggalan.
“Oknum yang lapor tidak jelas, tidak dikenal dan saat insiden terjadi, anak kami berada dirumah. Saksinya ada dan banyak malah. Saat penangkapan pun seperti penculikan,” ujar Oom.
Oom beserta keluarga bahkan warga setempat tidak terima atas hal itu, Oom mengatakan, ulah oknum petugas yang menangkap dan menyidik paksa tersebut harus diperiksa.
“Jangan semena-mena dan sewenang-wenang, warga sudah melihat di media massa bahwa pak Kapolres Sukabumi Kota sering menyampaikan prestasi anggota Polres. Jangan sampai dirusak nama baik Polres Sukabummi kota oleh oknum-oknum anggota yang tidak bertanggungjawab seperti yang menangkap dan menyidik anak saya,” tegas Oom.

Warga Lembursitu itu saat ini telah mengambil langkah meminta bantuan dari Biro Bantuan Hukum Siliwangi. Selain itu pihaknya telah mengadu ke Kompolnas dan Divpropam Mabes Polri untuk mengadukan perbuatan oknum anggota Polres tersebut.
Oom menambahkan, bukan hanya kejanggalan, namun banyak proses yang tidak prosedural. Khususnya pemaksaan kepada yang ditangkap untuk mengakui hal yang tidak pernah dilakukan, dengan cara-cara jahat dan kejam.
“Dipaksa mengaku hal yang tidak dilakukan, dipaksa tandatangani berkas, diancam, disakiti dan disiksa. Itu bukan cara Polisi, itu kejahatan,” keluhnya.

Hari Rabu, 16 Maret 2022 Oom Abdul Rahman yang berharap anaknya segera dibebaskan dan mengajukan pra peradilan tersebut mengirim surat kepada Bapak Kapolri untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan. Setelah ini dia mengatakan akan mengirim berkas suratnya ke nomor Pak Kapolri langsung.
“Rencananya sore ini, saya akan mengirim WA ke pak Kapolri di Nomor 0812*****991 dan 0815*****888. Saya yakin beliau orang baik yang akan mengayomi warga tertindas seperti saya dan keluarga saya. Selain ini, saya akan adukan kepada Komnas HAM dan sekalian kepada Presiden Jokowi,” kata Oom.
Diakhir wawancara, Oom dan istrinya mengatakan, jika ini semua tidak bisa menghentikan perbuatan oknum petugas jahat yang mendzholimi keluarganya. Berarti visi misi kepolisian yang didengungkan selama ini perlu dipertanyakan kembali.