Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Proyek Tanggul Penahan Tanah (TPT) di sekitar Sungai Cibatu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi diduga penuh pelanggaran dan mark up anggaran. Pasalnya, tidak ada plang proyek di lokasi proyek. Selain itu, penggunaan sekitar limapuluh persen bahan batu untuk pembangunan menggunakan batuan kali yang diambil langsung dari sungai sekitar lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan tim bharindo, mandor proyek yang bernama Pajar mengatakan plang proyek ada di jembatan dua Samphora. Saat di cek tidak ada plang proyek yang dimaksudkan.
Dari empat titik proyek yang sedang dikerjakan, tidak ada satupun yang dipasang plang proyek. Sehingga pihak mana yang mengerjakan dan berapa anggaran yang dikeluarkan negara untuk melangsungkan proyek tersebut tidak diketahui oleh masyarakat.
Tanpa adanya pemberitahuan umum berupa plang proyek di lokasi kerja, mengindikasikan terjadinya beberapa pelanggaran lain seperti mark up anggaran yang memungkinkan terjadi karena tidak ada transparansi publik.
“Ini proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Propinsi Jawa Barat,” hanya itu yang terucap dari keterangan Pajar, tanpa mau menyebutkan nama dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Tim Investigasi sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak dinas terkait. Namun, sampai berita ini ditayangkan, tim belum mendapatkan konfirmasi dari dinas pemerintahan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut. (Tim).