Kasus Korupsi Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh : Total Rp791.795 Juta Kerugian Negara Telah Dikembalikan

oleh -
oleh
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam pers rilis
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam pers rilis
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

BANDA ACEH, Bharindojabar.com  – “Ada 63 mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. Hal itu diungkapkannya di Mapolda Aceh didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin, (14/03/2022).

banner 720x90

Update terkini terkait kasus korupsi beasiswa tersebut, Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa per hari ini, Senin (14/03/2022).

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Sony.

Dirrekrimsus Polda Aceh sedang menyampaikan update terkini kasus korupsi beasiswa

Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000,- (Tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” pungkas Sony Sonjaya. (Dms))/ali).

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.