Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Meyakini ada rekasayasa dan manipulasi dalam penangkapan serta penanganan hukum yang janggal pada anaknya berinisial SH, Oom Abdul Rahman seorang warga Kecamatan Lembursitu Kabupaten Sukabumi melaporkan oknum petugas Polres Sukabumi Kota ke Kompolnas. Rabu (09/03/2021).
“Saya menuntut anak saya segera di bebaskan, bukan hanya proses penangkapan yang malpraktik tapi juga penyidikan dan penanganan perkara yang tidak benar,” kata Abdul Rahman kepada Wartawan Tim Bharindo.

Abdul Rahman juga menuturkan, beberapa waktu yang lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Saat ini, pihaknya juga meminta bantuan kepada Biro Bantuan Hukum Siliwangi Jawa Barat untuk mendampingi proses hukum tersebut.
“kami sekeluarga sedang menunggu kabar perkembangan selanjutnya, tadi saya juga membuat aduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saya meyakini pihak kepolisian akan menegakkan hukum dengan benar. Kalaupun ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh polisi itu bukan profesinya, tapi oknumnya yang salah dan harus diberi sanksi hukum sesuai undang-undang,” kata Abdul Rahman dengan mata berkaca-kaca.

Diketahui, sebelumnya terjadi insiden pembacokan oknum anggota ormas Kota Sukabumi. Abdul Rahman sendiri tidak tahu alasan mengapa anaknya ditangkap, padahal saat terjadi insiden pembacokan atas dasar informasi yang diterimanya itu anaknya sedang tidur dirumah.
“Seperti Penculikan, saya tidak tahu kalau anak saya ditangkap jam 04.00 Wib, saya bingung mencari kemana-mana tidak ketemu, setelah pukul 12.00 Wib saya mendapat informasi bahwa anak saya ditahan di Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan menganiaya orang. Disana anak saya dipaksa menandatangani pengakuan perbuatan yang tidak pernah dilakukan, diancam, diintimidasi, disiksa,” tuturnya.
Abdul Rahman menegaskan akan menuntut keadilan hukum kepada Institusi Pemerintahan khususnya pihak kepolisian. Abdul Rahman menyatakan akan menyampaikan tembusan surat ke Kompolnas tersebut kepada Kapolri, Komnas Ham, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Sukabumi, Walikota Sukabumi dan pihak-pihak terkait.

Di akhir penyampaian, Abdul Rahman mengatakan, Dia yakin Kompolnas dan Div Propam Mabes amanah dalam tugasnya dan bisa membantu Polres Sukabumi Kota menemukan kebenaran pelaku sebenarnya atas kasus penganiayaan SS (korban) serta membebaskan anaknya yang menurutnya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Semoga oknum-oknum petugas yang merekayasa dan memanipulasi proses hukum tersebut akan terbongkar perbuatan buruknya dan menerima hukuman yang setimpal,” tutupnya.
(Tim Bharindo)