Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Ditangkap

oleh -
oleh
Terduga pelaku pembunuhan yang sudah diamankan
Terduga pelaku pembunuhan yang sudah diamankan
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

BANDA ACEH, Bharindojabar.com – Kurang dari 24 jam, Terduga pelaku pembunuhan berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 3 Maret 2022.

banner 720x90

“Terduga pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kamis, 3 Maret 2022.

Winardy mengatakan, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku melakukan aksinya

Dalam kesempatan itu, Winardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy, menegaskan.

banner 720x90

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri, demikian dikatakan Winardy. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.