Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Kembali muncul indikasi pemaksaan belanja BPNT di warung yang ditunjuk pihak desa. Kali ini terjadi di desa Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Penyaluran dana BPNT di Desa Warungkiara disinyalir penuh intrik pemaksaan kepada warga untuk belanja di tiga E-Warung yang ditunjuk Pihak Desa dengan cara menyalurkan BPNT dalam bentuk pemberian kupon belanja.
Dari informasi yang dihimpun Tim Bharindo, ada tiga warung yang dilegitimasi oleh pihak desa, Adapun warung yang ditunjuk adalah E-warung Tubagus, E-warung Andi dan E-warung Acep. Untuk hari ini ada total 430 Keluarga Penerima Manfaat yang mendapat BPNT.

Saat ditemui oleh Tim, pemilik E-warung tubagus mengatakan sudah mendapatkan ijin dari pihak desa, BRI dan Pihak Kantor Pos.
“warung saya ditunjuk oleh desa, BRI dan Pos,” kata tubagus, Senin (28/02/2022).
Dadeng, Salah satu warga yang merupakan KPM di Warungkiara mengatakan dirinya hanya mendapatkan kupon belanja. Selain itu sudah tertera harus kemana menukarkan kupon itu.

“saya mendapat kupon untuk belanja di warung Acep,” kata Dadeng kepada wartawan Tim Bharindo.
Hal tersebut diatas merupakan bentuk pemaksaan yang dikondisikan, sementara Sekda Kabupaten Sukabumi telah membuat dan menandatangani Edaran yang berisi petunjuk teknis penggunaan dana BPNT.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga telah memberikan himbauan untuk melaporkan adanya penyalahgunaan BPNT. (*)