Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Tim Bharindo melakukan penelusuran terkait keberadaan bangunan yang didirikan diatas sungai di wilayah Kampung Karang hilir RT 01 Rw 08 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (21/02/2022).
Keberadaan bangunan yang memanfaatkan ruang sempadan jalur irigasi atau saluran air tersebut dinilai sarat pelanggaran perijinan tersebut mengundang pertanyaan berbagai pihak khususnya masyarakat sekitar.
Aturan terkait mendirikan bangunan di atas saluran air itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
Lebih lanjut, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan pun tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
Keberadaan bangunan yang ada di Kampung Karang hilir RT 01 Rw 08 Karangtengah Cibadak tersebut akhirnya menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan, apakah pembangunan rumah diatas aliran sungai itu mendapatkan ijin pemerintah atau IMB?
“lha kalo begitu, nantinya bangunan jadi lebih luas dari sertifikatnya dong? waduh, apakah pemerintah sini mengabaikan hal itu ya?” ujar warga tersebut penuh tanda tanya. (*)