Makin Pelik, Diduga Terdapat Rekayasa dalam Penangkapan Warga Lembursitu oleh Polres Sukabumi Kota.

oleh -
oleh
Surat Penangkapan SH yang tertera nama pelapor adalah Widiastuti
Surat Penangkapan SH yang tertera nama pelapor adalah Widiastuti
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.comMakin Pelik, diduga terdapat rekayasa dalam penangkapan warga Lembursitu oleh Polres Sukabumi Kota. Diketahui, beberapa waktu yang lalu viral pembacokan yang dialami (SS) selaku korban yang notabene anggota salah satu Ormas di Kota Sukabumi.
Hal tersebut adalah buntut dari pengeroyokan oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi berinisial SS (30). Atas insiden tersebut, Pihak Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pemuda berinisial MFR (19) alias jibon warga Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) alias Petruk warga Cipeueut Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan SH (18) alias Acuy warga kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

Atas kejanggalan penangkapan MFR, MR dan SH yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, Orang tua MR dan SH melakukan pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin, 14 Pebruari 2022.
Penangkapan yang dilakukan tanggal 10 Pebruari 2022 kepada tiga pemuda tersebut menuai pertanyaan pihak keluarga terduga pelaku, khusuanya orang tua dan keluarga SH dan MR. Pasalnya, saat insiden pembacokan terjadi, SH dan MR sedang tidur di rumah SH.

banner 720x90
Orang Tua MR dan SH melaporkan Oknum Penyidik
Orang Tua MR dan SH sesaat setelah mengadukan kejanggalan yang terjadi pada Div Propam Mabes Polri

Saat Pihak keluarga SH dan MR mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Polres Sukabumi, justru mereka diminta untuk datang ke rumah korban (SS) yang tidak mereka kenal.

Orang tua MR, Iman Sudirman dan Orang Tua SH yang tidak terima dan berharap hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya mengambil langkah pelaporan langsung ke Div Propam Mabes Polri.

“Saya tidak terima dan merasa dipermainkan pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, sehingga saya langsung melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membantu penyelesaian permasalahan ini,” ujar Iman kepada Tim Bharindo Jabar, Senin (14/02/2022).

Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan baru dari perjalanan kasus ini. Saat Wartawan Tim Bharindo menemui Orang Tua Korban yakni Aef (Bapak Korban – Red), mereka mengatakan tidak pernah melaporkan MR, SH dan MFR dan justru mereka melaporkan Apoy yang saat kejadian pembacokan dibonceng oleh korban (SS).

Saat melihat surat panggilan bernomor B/136/II/2022/ Sat Reskrim yang didasari oleh Laporan dengan nomor surat : LP/B/91/I/2022/JBR/RES SMI KOTA yang ditujukan kepada SH alias Acuy. dalam surat tersebut tertera nama Widiastuti sebagai pelapor.

banner 720x90

Ketika orangtua korban dikonfirmasi, mereka tidak mengetahui bahwa Apoy telah dibebaskan dan mereka mengaku tidak mengenal Widiastuti siapa, bukan juga keluarga mereka. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.