Unit Reskrim Polsek Parungkuda Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Mobil

oleh -
oleh
Terduga Pelaku Pencurian Mobil yang saat ini mendekam di Polsek Parungkuda
Terduga Pelaku Pencurian Mobil yang saat ini mendekam di Polsek Parungkuda
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mobil atau pencurian kendaraan bermotor roda empat  (Curanmor) berinisial MF alias Udin. MF diketahui sebagai warga Desa Langeunsari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

Sebelumnya, MF bersama rekannya yang berinisial B mencuri sebuah mobil merk Daihatsu milik Sardi yang sedang terparkir di pinggir Lapang Babakanpendeuy, tepatnya di Kampung Babakanpendeuy RT 002 RW 002, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Mobil Pickup Daihatsu yang dicuri oleh MF dan sekarang menjadi Barang Bukti di Polsek Parungkuda

“Korban mengetahui kalau mobilnya hilang dari informasi rekannya. Rekannya melaporkan bahwa mobil milik pak Sardi ini keluar dari area lapang,” ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari Trisnawati melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Sabtu (19/02/2022).

Setelah mendapatkan informasi, Sardi pun bergegas mengecek mobil miliknya, dan ternyata benar mobil yang sedang terparkir itu sudah tidak ada.

“Lalu Sardi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan, dan kami pun melakukan pengejaran,” kata Aah.

Berdasarkan informasi dari korban, mobil ini melaju kearah Kalapanunggal dengan kecepatan tinggi, bahkan pihak Polsek Parungkuda pun melakukan koordinasi dengan Polsek-polsek yang kemungkinan dilewati terduga pelaku.

banner 720x90

“Jadi ,mobil hasil curiannya ini ditinggal di wilayah Leuwiliang Bogor karena sempat dikejar oleh mobil patroli Kepolisian Polsek Leuwiliang,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi.

Kunci mobil pickup Daihatsu yang saat ini menjadi barang bukti

Sebelum dicuri, mobil Daihatsu berwarna Abu-abu metalik ini sempat dipinjam oleh pelaku. Bahkan, korban sempat curiga dengan pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penulusuran.

“Awal  korban curiga kepada MF adalah sebelum terjadinya pencurian itu, MF sempat pinjam mobil itu. Saat di cek posisi nomor HP MF berada di Leuwiliang di mana posisi kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp90 juta,” bebernya.

Aah menambahkan, Modus pelaku ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga pelaku ini melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban.

“Saat ini, pelaku MF sudah berhasil diamankan, namun pelaku B masih dalam pencarian. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat bermerek Daihatsu bernopol F 8974 WZ, satu lembar Stnk asli berikut buku kir dan 1 buah kunci duplikat,” Pungkas Aah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.