Pembangunan Tower di Cirumput, Ada Warga Terima Kerohiman Sebesar Gocap

oleh -
oleh
Pembangunan tower di Kampung Pondokbitung Kedusunan Cirumput, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi sudah dimulai, tapi belum terlihat adanya papan informasi IMB atau sekarang disebut PBG.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Pondokbitung RT 03 RW 07 Kedusunan Cirumput, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Sebagian warga mempermasalahkan dan menolak uang kerohiman untuk konpensasi izin lingkungan yang dianggap terlalu kecil.

banner 720x90

Selain itu warga yang lain menanyakan kelengkapan izin dari pembangunan tower tersebut. Soalnya di tempat pembangunan tidak ada papan informasi tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau istilah baru untuk IMB. Warga bertanya-tanya, apakah kegiatan pembangunan tower tersebut telah memiliki PBG ataukah belum.     

“Ada warga yang diberi uang kerohiman sebesar gocap atau Rp50 ribu. Ini perusahaan tower benar-benar kelewatan karena tidak memperhatikan risiko yang harus dihadapi warga dari operasional tower,” kata salah satu warga Pondokbitung kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Pemberian uang kerohiman sebesar gocap itu untuk warga yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi tower. Untuk warga yang rumahnya berjarak dekat ke tower diberi uang kerohiman sebesar Rp200 ribu. Oleh sebagian warga, besaran itu pun ditolak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, sudah dua orang dari warga yang mengembalikan uang kerohiman. Pengembalian uang kerohiman dilakukan melalui ketua RT. Mereka menganggap besaran uang kerohiman dari perusahaan tidak sepadan dengan nilai proyek dan risiko yang akan dihadapi mereka.

Perkembangan dan informasi terakhir menyebutkan, proyek pembangunan tower tersebut dihentikan dahulu karena pemilik tower belum membayar sewa lahan. (*)  

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.