Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sukaraja kini memasuki babak baru. Keluarga terlapor Agus Setiawan telah mendapat kepastian adanya tindak lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar atas beberapa kejanggalan dalam pemeriksaan. Sementara pihak pelapor Lijdia Maurens Smith malah sibuk mengambil barang-barang dari keluarga Agus.
Kini Agus menjalani masa penahanan di Lapas Warungkiara. Sampai sekarang keluarga Agus yakin, tidak ada tindakan penganiayaan oleh Agus terhadap Maurens. Apa yang pada Maurens merupakan kecelakaan di dalam kehidupan rumah tangga karena Agus dan Maurens merupakan pasangan suami istri. Namun Polsek Sukaraja cepat sekali menerapkan Agus sebagai tersangka, bahkan memasukkannya ke dalam DPO.
“Sekarang pihak Maurens sibuk mengambil barang-barang dari keluarga kami. HP sudah diambil, tadi ada utusan Maurens yang akan mengambil kalung,” kata salah satu kerabat Agus, Selasa (18/1/2022).
Padahal, ujar dia, barang-barang tersebut merupakan hasil kerja bersama Agus dan Maurens sebagai suami istri. Apakah ini pengalihan isu? Pihak keluarga Agus tidak tahu motivasi di balik pengambilan barang-barang tersebut. Karena mereka sedang sibuk berhubungan dengan Polda Jabar dalam rangka menyelesaikan laporan yang mereka sampaikan kepada Divisi Propam Polri.
Permintaan pengambilan kalung itu disampaikan kepada kakak kandung Agus yang bernama Nanang melalui pesan WhatsApp. Utusan Maurens itu menanyakan masalah kalung yang katanya milik Maurens.
Dia juga menyatakan, kalau kalung itu tidak dikembalikan kepada Maurens, utusan tersebut akan melaporkan kasus baru ke polisi dengan pasal penggelapan barang. Nanang tidak merespon permintaan tersebut, dia hanya minta supaya Maurens menghubungi lewat telepon.
Berita terkait: Laporan Warga Sukabumi ke Divisi Propam Terkait Kasus Penganiayaan Segera Diproses Polda Jabar
“Sebelumnya ada permintaan dari pihak Maurens agar kami mencabut laporan yang kami sampaikan ke Divisi Propam Polri. Tapi kami tidak mencabut laporan, bahkan laporan kami dilimphkan ke Polda Jabar di Bandung. Jadi lebih dekat,” tutur kerabat Agus. (*)